Sebagai salah satu prioritas program Lembaga Burangir adalah memberikan pendampingan bagi korban cabul baik hukum maupun pemulihan sosial korban pasca kejadian maka Tim Burangir menjumpai korban sebut saja Bunga (5 tahun) di rumahnya, salah satu desa di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tujuannya adalah memastikan korban tidak mengalami dampak secara psikis maupun kesehatan fisiknya setelah kejadian yang menimpa dirinya. Namun, ketika ditanya masih jelas dalam ingatan korban bagaimana kejadian buruk yang dialaminya tersebut. Menurut pengakuan korban saat itu dia disuruh ibunya mengantar habo (sejenis jengkol.red) untuk neneknya yang tidak jauh dari rumahnya, dia berjalan dengan sendirinya tetapi ketika dia lewat di depan rumah HMT (52) terduga pelaku tiba-tiba menarik korban ke rumahnya lalu membawa ke dalam kamar dan melakukan hal tidak senonoh kepada korban. Setelah itu, korban diberikan uang dan disuruh pulang. Korban pun mengadukan kepada ibunya apa yang dilakukan terduga pelaku kepadanya sambil melempar uang yang diberikan padanya ke arah ibunya.
“Jahat kali Opung itu samaku, jadi nggak bisa lagi aku main bebas” kata Bunga dengan mata sayu dan langsung menatap ke bawah. Sangat menyedihkan seketika ketika kami melihat korban yang selama ini sangat ceria dan pintar orangnya tiba-tiba mengalami kejadian pahit diumurnya yang masih kanak-kanak.
Setelah Ibu korban NC (25) membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan pada (11/8), akhirnya HMT ditangkap (29/8) dan saat ini dalam proses hukum.
Perbuatan HMT sangat bejat dan tidak boleh ditolerir di mata hukum. Meski menurut pengakuan korban bahwa tidak sampai merusak alat vital korban namun tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah masuk dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk itu Burangir memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena HMT masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban mestinya dia sebagai pelindung korban bukan malah menjadi pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih balita
Lembaga Burangir berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan menyuarakan apabila kedepan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan terhadap korban.
![](https://lembagaburangir.com/wp-content/uploads/2024/06/korban-cabul-1.jpg)
Leave a Reply