0823 6877 4440 [email protected]

Kasus Cabul Damai, Lembaga Perlindungan Anak Pertanyakan Polres Padangsidimpuan

Kasus Cabul Damai, Lembaga Perlindungan Anak Pertanyakan Polres Padangsidimpuan

Tindak pencabulan kembali menimpa anak di bawah umur di Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Namun kasus tersebut dikabarkan sudah berujung dengan perdamaian.

Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Timbul Simanungkalit mengatakan pencabulan dilakukan seorang pria berinisial AL (30) yang dilakukan kepada gadis di bawah umur, DFS (14) sejak bulan April 2020 silam.

“Menurut pernyataan korban, kejadian bermula sekitar bulan April 2020 dan sudah berulang kali terjadi di sebuah Cafe Jalan Baru Kota Padangsidimpuan,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).

Saat itu, ayah dari korban sudah melaporkan ke Polres Padangsidimpuan dan laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/314/IX/2020/SU/PSP tertanggal 22 September 2020.

Namun, laporan tersebut dianggap tidak mendapat respon dari pihak Polres sehingga orangtua korban mengadu ke lembaga perlindungan anak dan perempuan, Burangir.

Selanjutnya, lembaga tersebut menerima laporan itu dan menyurati Polres Padangsidempuan untuk mempertanyakan kasus tersebut namun tidak di respon oleh pihak Polres, hingga akhirnya terpaksa menyurati Kapolri untuk meminta keadilan penegakan hukum.

Leave a Reply

Open Chat
Silahkan Chat untuk mengetahui informasi tentang LPAP Burangir