Ini merupakan ketiga kalinya dia diproses dengan kasus yang sama yakni melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sepertinya hukuman penjara untuk kasus sebelumnya yang telah dijalaninya tak membuat RAC (38) alias Si Panjang tidak jera. Dia kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak laki-laki yang masih berusia 5 tahun, warga Padangsidimpuan.
Kejadiannya terungkap pada hari jumat (18/8) yang lalu ketika korban anak pulang dari rumah si panjang yang merupakan amangborunya (ipar almarhum ayah korban) karena beberapa hari sebelumnya pelaku membawa pelaku tidur di rumahnya, dia menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya. Mendengarnya ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya. Pada sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu kepada aparat pemerintah setempat. Pada hari minggu (20/8), Kepala Lingkungan bersama beberapa warga kemudian menginterogasi pelaku dan dia pun mengakui perbuatannya. Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan mengamankan pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan sambil ibu korban membuat laporan resmi.
Hari ini Senin (21/8), Tim Burangir melakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Setelah dilakukan pendalaman saat diambil keterangan korban, ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan alat kelaminnya secara paksa ke dalam mulut korban. Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan membelikan mainan mobil-mobilan. Saat dilakukan visum tadi di rumah sakit, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan.
Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan supaya pelaku dapat dijerat hukuman yang berat mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya dan beliau pun setuju akan hal itu. Dia pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan hasil putusan untuk kasus sebelumnya agar mendukung bukti-bukti pemberatan hukumannya nanti.
Setelah selesai, kami mengantar korban dan ibunya ke rumah mereka. Saat pulang korban bertanya ke kami “inda be ro naron si panjang tuson kan,Udak?” (Nggak datang lagi si panjang kesini kan,Om?).kami pun meyakinkan dia kalo pelaku sudah dipenjara dan nggak datang lagi
Dia pun menjawab “gari di pamate ia, na jahatan ia tu au” (maunya dimatikan aja dia, dia jahat samaku). Sangat terasa traumatisnya sampai korban nekad berbicara seperti itu.
Sembari permisi pulang, kami mengingatkan ibunya apabila beberapa hari kedepan ada perubahan perilaku korban ke hal yang buruk maka diharapkan untuk memberitahu ke Burangir supaya bisa dibawa untuk konsultasi kepada relawan psikolog Lembaga Burangir.

