Pada Jumat (3/11), Lembaga Burangir dihubungi oleh beberapa warga dari Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua bahwa ada seorang anak laki-laki inisial K (7) yang merupakan tetangga mereka dianiaya ayah tirinya inisial AHH (30) berkali-kali hingga meninggalkan bekas-bekas lebam hampir di sekujur tubuhnya dan berdarah di sekitar batang hidung. Untuk meyakinkan laporannya, warga turut mengirim video kondisi korban. Namun kami menyarankan untuk terlebih dahulu melaporkannya ke aparat pemerintahan setempat untuk mendapatkan penanganan darurat, mereka pun mengiyakannya.
Namun, pada Senin (6/11) warga kembali memohon supaya korban anak dapat diamankan karena dikhawatirkan akan mendapat penganiayaan kembali. Setelah mendapat pengaduan meresahkan tersebut, Lembaga Burangir berkordinasi dengan Unit PPA Polres Padangsidimpuan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Padangsidimpuan untuk dilakukan penanganan cepat. Setelah berdiskusi maka kemudian diputuskan untuk sama-sama turun langsung menjemput korban di rumahnya.
Setelah Tim Burangir bersama Polres Padangsidimpuan dan DPPPA tiba di sekitar lokasi rumah korban disambut oleh Kepala Lingkungan setempat, ayah tirinya sempat melarikan diri dari belakang rumahnya. Beruntung pada saat itu warga sekitar segera memberitahu sehingga Tim Reskrim Polres P.Sidimpuan segera mengejarnya dan kemudian mengamankannya ke Polres Padangsidimpuan. Korban pun dibawa oleh DPPPA di Rumah Aman dan saat ini dalam pendampingannya bersama stakeholder lainnya.
Dari pengakuan korban bahwa ibu kandungnya sudah melarikan diri sejak 3 bulan yang lalu karena tidak tahan juga sering mendapat kekerasan dari ayah tirinya. Adik korban dibawa oleh ibunya, sementara satu lagi kakaknya tidak tahu kemana sampai saat ini.
Lembaga Burangir mengapresiasi tindakan cepat dari Polres Padangsidimpuan dan DPPPA dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap anak. Demikian juga beberapa warga yang berani mengungkap kasus ini hingga anak akhirnya selamat dari siksaan ayah tirinya. Semoga ayah tiri yang menjadi pelaku penganiayaan anaknya tersebut mendapat hukuman maksimal dengan hukuman berlapis sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara dan juga Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

